INFORMASI KETENAGA KERJAAN
DAN BEKERJA KE LUAR NEGERI
a. Hubungan Kerja
Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Berdasarkan pengertian seperti tersebut diatas hubungan kerja memiliki 3 unsur yang harus dipenuhi yaitu: pekerjaan, upah, dan perintah.
Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja adalah perjanjian antar pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian Kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh dalam perusahaan dapat dibuat secara tertulis/lisan. Setiap perjanjian kerja yang dipersyaratkan dibuat secara tertulis harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi, Tujuan, dan Manfaat Perjanjian Kerja
1) Fungsi Perjanjian Kerja
Sebagai upaya peningkatan kualitas pelaksanaan hubungan kerja guna mewujudkan ketenagakerjaan bekerja dan ketenangan berusaha di perusahaan.
2) Tujuan Perjanjian Kerja
a. Memberikan kepastian adanya hubungan kerja;
b. Untuk mengetahui status hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
3) Manfaat Perjanjian Kerja
a. Terdapat ketenangan kerja dan ketenangan berusaha;
b. Meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Download Materi
INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN BEKERJA KE LUAR NEGERI
Sumber : POP BK SMK
Post a Comment